Minggu, 26 Juni 2016

Menanggapi SK Fatwa haram untuk KSP Pandawa Mandiri Group dari MUI Depok

ANGINAMEDIA -


SK Fatwa Haram Dari MUI Untuk KSP Pandawa Mandiri

Ribuan anggota yang ikut Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group harus berpikir ulang.
Keladinya, setelah melakukan pengumpulan data dan pengkajian, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok mengeluarkan fatwa haram terhadap investasi di KSP Pandawa Mandiri Group yang berkantor di Kelurahan Meruyung, Limo

Ketua MUI Kota Depok,KH Ahmad Dimyati Badruzaman menegaskan, dalam surat Keputusan Fatwa MUI Kota Depok Nomor 01/SK/MUI/Dpk/VI/2016, ditegaskan KSP Pandawa Mandiri merupakan koperasi yang berkedok pengelola dana investasi yang melakukan prakteknya dengan mencatut pemuka agama Islam.

”Dalam hal ini ustad sebagai grup leader, agen atau sales marketing dari KSP Pandawa,” ujar Dimyati mengulas surat keputusan tersebut, kepada Koran Depok Sesungguhnya (Slogan Radar Depok), Kamis (23/06/2016).

Kemudian, pihaknya telah menerima laporan dan aduan dari warga sekitar yang merasa resah dengan praktek koperasi Pandawa itu. Apakah pengelolaan dana investasi sesuai dengan syariat Islam.Atas laporan warga tersebut, Komisi Fatwa, Hukum dan Perundang-undangan bekerjasama dengan Komisi Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan MUI Depok melakukan penelitian sesuai SOP.Dimyati menjelaskan, atas kajian dan penelitian yang dilakukan MUI Depok tersebut, memutuskan bahwa KSP Pandawa Mandiri Group haram karena ada unsur praktek riba.
”KSP Pandawa bukan lembaga keuangan syariah yang berpedoman pada Fatwa Dewan Syariah Nasional. Praktek yang dilakukan KSP Pandawa pun tidak dibenarkan dalam lembaga keuangan syariah,” kata KETUA MUI DEPOK.

Selain itu, lanjutnya, dalam prakteknya KSP Pandawa mencatut sejumlah nama ustad, guna meyakinkan warga jika prakteknya sesuai dengan syariat Islam.
”Akad-akad yang dilakukan dengan sejumlah investor merupakan akad yang rusak (fasid) mengandung unsur riba, tidak transparan (gharar) dan rawan penipuan,” tuturnya.
Atas dasar tersebut dan bukti-bukti yang mendukung, maka MUI Depok menyatakan secara tegas jika KSP Pandawa adalah haram.
”Masyarakat Depok kini tak perlu resah karena fatwa MUI yang sudah dikeluarkan. Jadi tidak perlu bertanya-tanya lagi. Secara tegas menyebutkan jika KSP Pandawa dalam menjalankan prakteknya adalah haram dan tidak sesuai dengan syariat Islam,” ucap Dimyati.
Sementara ketika dikonfirmasi, Walikota Depok, Mohammad Idrismengungkapkan, dirinya sudah mendengar bahwa MUI. Kota Depok sudah mengeluarkan fatwa haram terkait investasi di Koperasi Pandawa.

”Saya sudah mendengar itu, kebetulan saya ketua litbang (Penelitian dan Pengembangan) MUI Kota Depok,” kata Idris, WALIKOTA DEPOK. Dia melanjutkan, tugas dari Litbang sendiri adalah untuk mengumpulkan data-data dan informasi yang dibutuhkan dan dibentuk untuk merangkum hasil dan membuat keputusan di komisi fatwa,Keputusannya dari komisi fatwa dan ulama-ulama yang kompeten terkait hal itu,” ujarnya.

Dia menilai, keputusan membuat fatwa haram berinvestasi di Koperasi Pandawa yang dikeluarkan MUI Kota Depok sudah tepat. Karena, lanjut Idris, terdapat unsur hurur, yakni unsur tidak jelas, baik tidak jelas transaksinyan barangnya, dan objek yang diperjualbelikan.

”Dalam sebuah transaksi harus jelas barang yang ditransaksikan. Sementara di Pandawa tidak ada kejelasan,” tuturnya.Kemudian, kata Idris, dari sisi aturan perkoperasian yang berlaku saat ini, tidak boleh ada investasi, tetapi koperasi itu murni simpan pinjam dari dan untuk anggota,Kami dari Pemkot Depok hanya menghimbau agar tidak berinvestasi di Pandawa, karena MUI sudah mengeluarkan fatwa haramnya,” ucap Idris.

Terpisah, salah satu nasabah yang menjadi sumber Radar Depok mengaku, khawatir dengan dikeluarknnya fatwa tersebut. Pria yang tinggal di Kecamatan Cimanggis ini tak mau menafkahi keluarganya dengan dana haram.“Kalau seperti ini saya siap-siap cabut dari Pandawa,” singkatnya.

sumber : http://jabar.pojoksatu.id/depok/2016/06/24/mui-koperasi-pandawa-kota-depok-haram/

Surat Keputusan Fatwa MUI KSP PAndawa Mandiri
Surat Keputusan Fatwa MUI KSP PAndawa Mandiri
Bagian Kedua Surat Keputusan Fatwa MUI KSP PAndawa Mandiri
Bagian Kedua Surat Keputusan Fatwa MUI KSP PAndawa Mandiri
Bagian Ketiga Surat Keputusan Fatwa MUI KSP PAndawa Mandiri
Bagian Ketiga Surat Keputusan Fatwa MUI KSP PAndawa Mandiri
Bagian Keempat Surat Keputusan Fatwa MUI KSP PAndawa Mandiri
Bagian Keempat Surat Keputusan Fatwa MUI KSP PAndawa Mandiri
sumber : https://koperasipandawamandirigroup.wordpress.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post (Slider)

Most Trending